1. Jika ada kelupaan dalam shalat, misalnya menambah ruku, sujud, berdiri, atau duduk, maka hendaklah ia mengucapkan salam kemudian lakukan sujud sahwi dua kali kemudian salam lagi. Misalnya seseorang melakukam shalat Dhuhur, lalu pada waktu rakaat keempat dia lupa tidak mengakhirinya, melainkan berdiri kembali ( untuk rakaat kelima ) lalu dia ingat atau diingatkan, maka ia harus kembali tanpa takbir, duduk dan membaca tahiyat akhir, salam, kemudian sujud dua kali (sujud sahwi) dan salam lagi. Bila kealpaan menambah rakaat itu diketahuinya setelah selesai shalat, maka segera lakukan sujud sahwi dan salam.
2. Jika shalat belum sempurna, ia sudah salam ( karena lupa ) maka setelah ingat atau diingatkan dalam tempo yang singkat, ia wajib menyempurnakan sisa shalatnya, kemudian salam, sujud dua kali dan salam lagi, misalnya, apabila seseorang shalat dhuhur, lalu lupa dan salam pada rekaat yang ketiga, kemudian ingat atau diingatkan, maka dia harus mengerjakan rakaat yang keempat dan salam, kemudian sujud dua kali dan salam lagi. Jika ingatnya setelah tempo yang lama, maka ia harus mengulangi shalat dari awal.